PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap anak jalanan (anjal). Satpol PP menertibkan 1o rang manusia silver, 5 orang penjual asongan,dan 2 orang pengemis, Sabtu (23/7/22) di perempatan lampu merah Kota Padang.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandi mengatakan, anjal yang terjaring ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di perempatan maupun u-turn jalan karena itu sangat berbahaya,” terang Deni Harzandi.
Deni Harzandi menambahkan, anjal tersebut ditertibkan di 4 lokasi yang berbeda di wilayah Kota Padang. “8 orang tersebut masing masing ber inisial A (19) ditertibkan di Simpang Imam Bonjol Kecamatan Padang Selatan, B (62) di tertibkan Simpang Raden Saleh, H (60), A (62) ditertibkan Simpang Telkom Kecamatan Padang barat serta, YS (19), R (18), A (17), J (22) di tertibkan di perempatan lampu merah Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang,” ucap Deni Harzandi.
Deni Harzandi menambahkan, kedelapan orang tersebut diamankan ke mako satpol PP Kota Padang untuk didata dan di bina sesuai aturan serta berikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.
Kasat Satpol PP Kota Padang Mursalim tak bosan-bosannya berharap kepada pengguna jalan dan masyarakat jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang melakukan aktivitas di perempatan jalan karna membayakan penguna jalan dan diri mereka sendiri. (rdr)