PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap anak jalanan (anjal). Satpol PP menertibkan 1o rang manusia silver, 5 orang penjual asongan,dan 2 orang pengemis, Sabtu (23/7/22) di perempatan lampu merah Kota Padang.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandi mengatakan, anjal yang terjaring ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di perempatan maupun u-turn jalan karena itu sangat berbahaya,” terang Deni Harzandi.
Laman 1 dari 2 Laman