Saat dimintai keterangan pelaku yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peritiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH di rumahnya yang mana tempat ZH membuka TPA dan mengajar mengaji anak-anak tersebut.
ZH mengatakan sudah melakukan hal ini semenjak satu tahun lalu tetapi dengan korban yang lain. Dalam melancarkan aksinya ZH kerap kali dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin (kemaluan) korban.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menerangkan disamping korban (Bunga) beserta tiga orang teman-temannya, pelaku juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak-anak lainnya. “Totalnya 11 korban,” katanya.
Kini ZH telah mendekam diruang tahanan Polres Padangpanjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (rdr)