PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang menangkap satu orang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, pada Rabu (20/7/2022). Pelaku merupakan pria berusia 58 tahun berinisial ZH.
Penangkapan terhadap ZH dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Jorong Kayu Tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padangpanjang, tgl 20 Juli 2022 ttg dugaan tindak pidana pencabulan yang beralamat di Jor. Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban (panggil saja Bunga) bahwa hari Selasa (19/7/2022), sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa (Bunga) dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya (ZH) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.
Sontak itu membuat pelapor sebagai orangtua merasa marah. Setelah menemui wali jorong dan ketua pemuda setempat pelapor langsung menuju Polres Padangpanjang untuk melaporkan perbuatan pelaku (ZH).