Penghentian aktivitas itu dilakukan untuk mengenang detik-detik proklamasi. Setiap instansi diminta membunyikan sirine atau penanda lainnya sebelum penghentian kegiatan dimulai.
Melalui surat itu, mensesneg juga memerintahkan setiap instansi pemerintahan untuk membentangkan bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus. Setiap instansi juga diminta menggunakan logo serta tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya,” bunyi surat tersebut. (rdr/cnnindonesia.com)