JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyerukan penghentian kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Seruan itu ditujukan kepada para pegawai di instansi pemerintahan. Para abdi negara diminta menyanyikan lagu kebangsaan saat penghentian kegiatan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah,” bunyi Surat Edaran Mensesneg nomor B- 620 /M/sfTU.oo.04/07/2022, Senin (25/7/2022).
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 1 dari 2 Laman