JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan bahwa sampai saat ini warga binaan hingga narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Jakarta, Rabu (27/7/2022) menjelaskan, bahwa pengedar maupun pemakai narkoba yang sudah ditahan masih bisa melakukan transaksi, maupun pengendalian dari lapas atau rutan.
“Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini,” kata Kenedy.
Kenedy menjelaskan bahwa pengedar atau pengguna masih memiliki jaringan, bahkan dari luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi. Kennedy juga tidak merinci, bagaimana pada narapidana itu bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam rutan atau lapas.