Dari tangan tersangka berhasil diamankan 200 karung pupuk bersubsidi urea produksi PT. Pupuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legal. Esoknya, Satreskrim Polres Sijunjung menelusuri ke kios pupuk Fuji Tani, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur.
Petugas mengamankan S, pemilik kios tersebut. S menaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Rp 112.500 per karung dan meraih keuntungan Rp47.500 per karung.
“Seharusnya pupuk itu didistribusikan kepada petani, tapi ditimbun, lalu dijual kepada yang lain. Dengan penangkapan ini, kami akan kembangkan. Jika ada agen lain yang berulah, kami akan tangkap mereka,” ujar AKBP M. Ikhwan Lazuardi.
Untuk itu, kata Kapolres Sijunjung, pelaku melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, Perpu No.8 Tahun 1962, Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rdr)