SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Sijunjung tangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi urea yang dijual ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaku tersebut E (26) sebagai supir dan S (46) sebagai pemilik kios pupuk bersubsidi.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).
“Modusnya menjual pupuk bersubsidi di luar daerahnya, yaitu Kuantan Singingi dan Muaro Paneh, dengan harga lebih tinggi. Padahal pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam ketahanan pangan di masa resesi dan pandemi Covid-19,” ungkap AKBP M. Ikhwan Lazuardi.
Kapolres Sijunjung menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus, adanya penumpukan pupuk bersubsidi urea. Kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sijunjung.
Saat melakukan patroli, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu truk Mitsubishi colt diesel BA 9912 KE bermuatan berat dan melaju kencang. Lalu truk itu diberhentikan di depan Masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.