JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menginformasikan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar pada 3 Agustus 2021.
“Selasa besok,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Seusai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, kata dia, sidang etik digelar tertutup. Ia mengatakan sidang digelar terbuka saat pembacaan putusan.
“Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ucap Haris.
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Komentar