SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat kembali menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah setempat tahun anggaran 2018-2020 dan satu orang langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan Kasi Intel Elianto di Simpang Empat, Kamis (28/7/2022) mengatakan satu orang tersangka yang ditahan adalah Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y.
Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BS saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengalami shock dan pingsan. Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.
“Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan,” katanya.
Ia mengatakan pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.
Menurutnya perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Ia menyebutkan hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Penggunaan Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.