Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, sebuah celengan merek pringles warna merah, sebuah celengan pringles warna hijau, dan 1 buah seng plat kunci rumah.
Kemudian, para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya dan Polsek Kotobaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman