PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Usai menangkap seorang pelaku pencurian dengan inisial W (17), Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru, kembali menangkap dua pelaku lainnya.
Kedua pelaku tersebut adalah P (18) dan M (15). Mereka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Jorong Pincuran Pauh, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pencurian pertama pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasi Humas Ipda Marbawi.
Laman 1 dari 2 Laman