Sebelumnya tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (14/7/2022) menangkap tiga orang pria asal Kabupaten Bengkalis. Mereka ditangkap petugas itu, adalah IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lagi adalah pengangguran.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba, berupa sabu dengan berat 19 kilogram. Narkoba itu disembunyikan di kebun durian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis,” kata Kombes Sunarto. (rdr/ant)