PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai menjalani pemeriksaan, 2 dari 6 remaja yang diamankan karena diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang siswa SMKN 1 Padang pada Kamis (28/7/2022), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Jumat (29/7/2022), dari 6 orang yang diamankan yang diduga sebagai pelaku penyerangan di SMKN 1 Padang, 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 orang lai masih berstatus saksi.
“Dua orang yang telah dijadikan tersangka itu mengaku mempunyai senjata tajam yang sewaktu itu diamankan juga oleh Tim Klewang. Untuk sementara 6 orang remaja itu masih berada di Polresta Padang,” terangnya.