PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RZ (49) yang diduga jual ganja.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto. Tersangka berhasil diringkus di Trans Sakato Jaya Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Trans Sakato Jaya Nagari Sungai Aur adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.
Dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Saat melakukan transaksi, petugas dengan sigap langsung mengamankan tersangka RZ beserta barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat,” ujar Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Jum’at (29/7/2022).