Tangkap Pengedar, Tim Rajawali Polresta Padang Sita Sabu-sabu Senilai Rp50 Juta

Polresta Padang tangkap pengedar narkoba dan mengamankan sabu senilai Rp50 juta. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih kurang Rp50 juta berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari pelaku pengedar narkoba bernama Mulyadi (48) alias Uncu Nyamuak.

Mulyadi ditangkap di rumahnya di Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (31/7/2022) pagi.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap MULYADI merupakan pengembangan kasus yang mana pada awalnya terlebih dahulu ditangkap pelaku Muhammad Irfan dan Defrianto di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Kemayoran, RW 003 RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku Mulyadi. Ia ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” terang Kompol Al Indra.

Pelaku dan dan barang bukti narkoba itu kata Al Indra, selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version