PADANG, RADARSUMBAR.COM – DS (42) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Warga Seberangpadang ini diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di tepi rel di kawasan Telukbayur, pada Senin (1/8/2022) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit perut kepada orangtua. Saat ditanya, korban mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku. Korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
“Mendapati cerita anaknya, kedua orangtua korban geram dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pasang,” ungkap Dedy.