Pencabul Remaja 16 Tahun di Padang Diciduk Polisi

Mendapati cerita anaknya, kedua orangtua korban geram dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pasang.

Ilustrasi pencabulan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – DS (42) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Warga Seberangpadang ini diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di tepi rel di kawasan Telukbayur, pada Senin (1/8/2022) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit perut kepada orangtua. Saat ditanya, korban mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku. Korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

“Mendapati cerita anaknya, kedua orangtua korban geram dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pasang,” ungkap Dedy.

Polisi kata Dedy, kemudian melakukan penyelidikan. Pasalnya, pelaku diketahui sudah kabur. Berkat kerja sama dengan pihak keluarga, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku ternyata kerap bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Telukbayur. Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim klewang kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di sana polisi menangkap pelaku.

“Dengan cepat Tim Klewang menuju ke sana. Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya,” ujar Dedy. Pelaku mengakui jika aksi pencabulan itu ia lakukan di sebuah rumah di kawasan Seberangpadang. (rdr-007)

Exit mobile version