Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Payakumbuh.
“Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi dari penyelenggara dalam pengadaan APD tersebut. Sehingga pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8) sekira pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga,” kata dia.
Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya. (rdr/ant)