PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang menvonis bebas Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Bakhrizal dari dakwaan dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) 2020.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8/2022) malam.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil saat dihubungi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan bahwa divonis bebas dr. Bakhrizal oleh majelis hakim karena kliennya tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” katanya