TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua pemain narkoba berinisial J (40) dan SW (33) yang diduga pemain sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku J (40), warga Nagari Simawang yang berpropesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan pada Rabu (20/7/2022) lalu di rumahnya Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa 4 paket sedang dan 2 paket kecil diduga sabu serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam lemari pakaian miliknya.
Sedangkan, untuk terduga pelaku SW (30), warga Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum diamankan pada hari Kamis (28/7/2022) dalam sebuah warung di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Dari pelaku SW (30) diamankan satu paket ganja kering di dalam jok sepeda motor miliknya. Penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, untuk terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pemain narkoba ini melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Dia berpesan, agar para generasi muda yang ada di Tanah Datar menjauhi yang namanya narkoba. (rdr)