PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah spanduk iklan tak berizin dicopot oleh Tim gabungan Pemko Padang, pada Selasa (2/7/2022) siang.
Spanduk berbentuk sponsor yang ditemukan di sejumlah titik lokasi Kota Padang, terpaksa diturunkan dari tempat pemasangannya oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, Banpeda.
Pencopotan spanduk itu dikarenakan telah menyalahi aturan, terkait periklanan yang ada di Kota Padang. Selain itu, pemasangan spanduk itu juga menyalahi tempat pemasangannya, diindikasi juga dapat merugikan Pemko Padang.
Tim gabungan ini mendatangi tempat seperti Hotel Prima, Parewa Coffe, Menyala Coffe, Jiwa Raga Coffe dan Resto, Toko Kopi Rasa, Sasana Coffe, Shuku Fuku Coffe serta Resto Soto Garuda.
Terkait hal ini, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan kegiatan penertiban akan terus dilakukan tim gabungan secara bertahap dan berlanjut setiap hari. “Setiap hari kita akan melakukan pengawasan kepada iklan-iklan yang tidak berizin,” pungkas Mursalim. (rdr)