PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah spanduk iklan tak berizin dicopot oleh Tim gabungan Pemko Padang, pada Selasa (2/7/2022) siang.
Spanduk berbentuk sponsor yang ditemukan di sejumlah titik lokasi Kota Padang, terpaksa diturunkan dari tempat pemasangannya oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, Banpeda.
Pencopotan spanduk itu dikarenakan telah menyalahi aturan, terkait periklanan yang ada di Kota Padang. Selain itu, pemasangan spanduk itu juga menyalahi tempat pemasangannya, diindikasi juga dapat merugikan Pemko Padang.
Laman 1 dari 2 Laman