PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang remaja atau anak berkonflik dengan hukum inisial RA (17).
Dia menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah handphone yang terjadi dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan DPR Gang Cendana VII, RT 04/RW 05 Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (2/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, korban Dion numpang tidur dirumah pelaku dan saat itu pelaku meminjam 1 unit handphone android milik korban Afrimesy yang biasa dipakai oleh korban Dion.
Kemudian, ketika akan tidur korban Dion meminta handphone tersebut pelaku yang saat itu mengembalikannya dan selanjutnya korban Dion menyimpan meletakan handphone tersebut dekat kepalanya.
Namun, sekira pukul 07.00 WIB, saat korban Dion bangun, dia tidak lagi menemukan melihat handphone tersebut.