Ia mengatakan, dengan adanya pelunasan pajak kenderaan tersebut, maka akan berdampak terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak triwulan dua periode April-Juni 2022 kepada Pemkot Bukittinggi.
“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 11 Tahun 2018, DBH pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten dan kota apabila pemerintah telah menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan milik pemerintah daerah minimal 90 persen,” ujar Zulfahmi.
Ia berharap kedepan Pemkot Bukittinggi dapat lebih pro aktif untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan dinas yang menunggak, agar pembagian DBH pajak dapat disalurkan tepat waktu.
Untuk triwulan II tahun 2022 ini, DBH pajak untuk Pemkot Bukittinggi diperkirakan ada sekitar Rp 4,3 miliar, sedangkan DBH pajak yang diterima Pemkot Bukittinggi dalam satu tahun bisa mencapai Rp 31 miliar lebih.
Sebelumnya, penyerahan DBH triwulan pertama untuk Pemkot Bukittinggi telah dilakukan pada kegiatan launching Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning, di Pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi pada Juni 2022.
Dalam launcing yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar tersebut, ada tujuh pemerintah daerah yang menerima DBH triwulan pertama, yakni Pemkot Bukittinggi, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Pariaman, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Solok, Pemkab Sijunjung, dan Pemkab Tanah Datar. (rdr/ant)