BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Samsat Kota Bukittinggi menyebutkan sebanyak 94,2 persen kendaraan plat merah Pemkot setempat telah melunasi pajak, saat ini hanya tertinggal dua unit mobil dan 11 sepeda motor yang masih menunggak.
Sebelumnya, puluhan kendaraan plat merah milik Pemko Bukittinggi menunggak berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kantor Samsat Kota Bukittinggi di pertengahan Juli.
“Setelah dua kali koordinasi dan komunikasi dengan Wali Kota Bukittinggi, puluhan kendaraan plat merah dari 191 milik Pemkot sudah dibayarkan pajaknya, artinya syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sudah tercukupi,” kata Kepala UPTD Samsat Kota Bukittinggi, Zulfahmi, Kamis.
Ia mengatakan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar sangat peduli dengan masalah pembayaran pajak namun terkadang tidak terkoordinasi dengan baik ke jajaran bawahan.
“Kepatuhan pembayaran pajak dari Pemkot tentu menjadi cerminan dan pedoman bagi masyarakat lainnya, dua mobil yang belum dibayarkan bernopol BA 1684 LA dan BA 1664 LA, 11 lainnya sepeda motor,” kata Zulfahmi.
Menurutnya, selain dari Pemkot Bukitttinggi juga ada beberapa instansi lain yang memiliki kendaraan yang belum dibayarkan kewajiban pajaknya. “Selain Pemkot Bukittinggi, juga ada di Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Bukittinggi,” katanya.