PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti program rehabilitasi sosial gelombang II untuk tahun 2022 yang digulirkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar).
“Awal Agustus kami kembali menggulirkan program rehabilitasi sosial gelombang II dengan peserta sebanyak 60 orang.”
“Ini adalah upaya pembinaan serta menghilangkan ketergantungan narapidana terhadap narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan 60 WBP tersebut akan mengikuti program rehabilitasi selama enam bulan ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas III Sawahlunto.
Dalam program itu para peserta akan mendapatkan berbagai materi dan pelatihan, karena pihak Kemenkumham juga bekerjasama dengan lembaga atau instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kanwil Kemenag, dinas kesehatan, dan lainnya.
Oleh karena itu Andika meminta puluhan narapidana sebagai peserta bisa mengikuti program rehabilitasi sosial dengan sepenuh hati serta memupuk tekad yang kuat demi merubah diri.