Risma menyebut Kemensos dan PPATK akan bekerja sama membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendalami terkait izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga yang bermasalah hingga kasus bantuan sosial (bansos).
“Nah dalam satu hari ini, akan dikeluarkan surat tugas untuk menjadi partner untuk PPATK, untuk bekerja sama,” kata Risma kepada wartawan, di gedung Kemensos, Kamis (4/8/2022).
Risma mengatakan Satgas ini bertujuan mendalami masalah dugaan penyelewengan bansos maupun izin PUB. Nantinya PPATK diharapkan dapat membantu menelusuri temuan Kemensos jika ada yang bermasalah.
“Ya, nanti kan mendalami itu, kami punya list data kan, perizinan misalkan, kemudian bansos misalkan. Nah bansos ini kan, ya mohon maaf ya, saya juga temukan gitu loh, nilainya itu diberikan itu misalkan Rp 200 ribu, seperti sembako itu, tapi ternyata nggak, kalau dihitung nilainya itu ndak sampai Rp 200 ribu,” ujar Risma.
“Nah saya pengen mendalami, ini kan kemudian kembaliannya tidak diserahkan ke penerima. Nah ini ke mana, uang ini. Nah kemana, dan itu pernah tak hitung di suatu daerah saja, itu satu bulan bisa sampai Rp 4 sampai Rp 6 miliar,” tuturnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal kerja sama pembentukan Satgas itu. Dia mengatakan tujuan dibentuknya satgas agar yayasan pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat dikelola dengan benar.
“Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama, terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas, (agar) tidak terjadi kasus-kasus seperti yang kita baca, seperti yang ditangani penegak hukum,” jelas dia. (rdr/detik.com)