Adapun dikutip dari laman Sikapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.
Suginyar melanjutkan, Miki ditangkap di kamar kosnya di di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (10/7/2022).
Petugas menemukan barang bukti narkotika metamfetamin atau sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Miki dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus masih terus dikembangkan. Sementara kasus skimming ditangani Polda Sulawesi Utara. (rdr/cnnindonesia.com)