BALI, RADARSUMBAR.COM – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Miki (35), warga asal Kendal, Semarang, Jawa Tengah.
Saat pengembangan kasus, diketahui Miki juga merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara karena diduga terlibat kasus skimming jaringan internasional.
“Hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming, yang melibatkan warga negara asing,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8/2022).
Suginyar mengungkapkan kasus skimming yang diduga dilakukan Miki mengakibatkan kerugian korban hingga lebih dari Rp5 miliar.