Ditahan Jaksa, Mantan Direktur RSUD Pasbar Pingsan hendak Dimasukkan ke Sel

​​​​​​​Salah seorang tahanan dugaan kasus korupsi RSUD Pasaman Barat inisial HW dibantarkan atau mengalami sakit dan memperoleh perawatan di rumah sakit. (ANTARA/Altas Maulana)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat inisial HW dibantarkan atau memperoleh perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi karena pingsan ketika akan dititipkan di rumah tahanan Polres setempat, Kamis (4/8/2022) malam.

“Mantan Direktur RSUD yang juga Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen HW mengalami sakit dan pingsan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya tersangka mengalami shok dan pingsan ketika ingin masuk di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

Ia mengatakan terhadap tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus melakukan pemantauan terhadap kondisi tersangka. “Penyidik terus memantau kondisi tersangka di rumah sakit,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka HW ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) bersama Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah dilakukan cek kesehatan. Setelah itu tersangka dibawa untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.

Namun sesampai di depan rumah tahanan tersangka HW mengalami pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Pada perkara pembangunan itu untuk sementara ditemukan kerugian mencapai Rp20 miliar lebih.

Selain itu juga ditemukan temuan pada perencanaan dan dugaan suap serta gratifikasi dalam penentuan pemenang tender oleh PT MAM Energindo.

Tujuh orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

“Perkara ini terus kami kembangkan dan dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat,” tegasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version