“Jadi anak-anak tidak akan bertemu dengan sidang orang dewasa karena antara keduanya berbeda gedung, ini dilakukan agar anak tidak merasa terintimidasi,” jelas Syafrizal yang merupakan putera daerah asal Kota Padangpanjang.
Pihaknya menargetkan pembenahan fasilitas sidang anak tuntas pada minggu depan, dan akan langsung digunakan untuk memproses perkara pidana anak.
Selain dari sisi fasilitas, PN Padang juga terus mendorong terwujudnya keadilan restoratif terhadap anak-anak yang berhadapan hukum selagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah penerapan Diversi (pengalihan proses pidana dari persidangan ke luar persidangan) bagi perkara anak yang memenuhi ketentuan seperti ancaman pidananya tidak melebihi tujuh tahun, pelaku bukan pengulangan tindak pidana (residivis), dan lainnya.
PN Padang juga mengutamakan hak anak ketika menghadapi sidang, salah satunya menunjuk penasehat hukum bagi anak yang tidak memiliki pengacara.
“Bagi anak yang tidak memiliki pengacara maka kami yang akan menunjuk penasehat hukumnya secara prodeo (gratis) untuk mendampingi,” jelasnya. (rdr/ant)