Dengan ketentuan, mobil tersebut rentalnya diperpanjang selama satu bulan lamanya. Sampai saat ini, mobil korban belum ditemukan dan pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Korban mengecek melalui GPS, ternyata mobil tersebut berada di daerah Desa Bedeng Rejo Jambi, Kecamatan Tiang Pumpung, Provinsi Jambi. Korban telah berusaha mendatangi tempat tersebut, namun mobil telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp141.333.000 dan melaporkannya ke Polsek lubuk begalung untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya pun mencari keberadaan pelaku, pelaku yang bersembunyi dalam salah satu rumah di kawasan itu berhasil ditangkap tampa melakukan perlawanan.
“Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Lubuk Begalung, untuk pelaku masih kita mintak keterangan,” ungkapnya. (rdr-007)