PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelarian pria bernama Raplis (45), pelaku penggelapan mobil rental berakhir, Kamis (3/8/2022). Pria ini ditangkap di tempat persembunyianya, kawasan Desa Bedeng Rejo Jambi, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi.
Usai diamankan polisi, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk dimintai keterangan. Penangkapan Raplis ini dilakukan karena aksinya menipu warga Payakumbuh dengan kerugian mencapai Rp141.333.000.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol BA 1611 OZ kepada korban pada 12 Mei lalu di rumah korban, kawasan Lubuk Begalung.
Pelaku ini menyewa mobil jenis Avanza tersebut selama seminggu dan dipakai sebagai operasional PT. Iwan Perdana Satia Mandiri dengan kesepakatan membayar biaya rental sebanyak Rp250 ribu per harinya.
“Namun, setelah dua minggu mobil dipakai oleh pelaku, dia membayar biaya rental sebanyak Rp1 juta dengan cara ditransfer,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, korban menanyakan kepada pelaku tentang kelanjutan rental mobil tersebut. Pada tanggal 10 Juni 2022, pelaku mendatangi korban ke rumahnya membayar biaya kelanjutan rental mobil sebanyak Rp5 juta.