“Dalam penangkapan tersebut ditemukan kemudian kita amankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.
Kemudian, juga diamankan satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru.
“Dengan penangkapan tersebut pengedar sabu dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rdr)