JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.