Setelah berbicara dengan wartawan mereka langsung memasuki Kantor LPSK sambil membawa sejumlah berkas.
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendatangi penyidik dan Bharada E secara langsung di Bareskrim berkaitan dengan pengajuan justice collaborator Bharada E besok, Selasa (8/8).
“Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik,” kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur (8/8).
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada (8/7) lalu.
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan. Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya. “Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin. (rdr/cnnindonesia.com)