JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada hari ini, Senin (8/8/2022).
Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pantauan CNNIndonesia.com tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK, Jakarta Timur sekitar pukul 13.10 WIB.
“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.
“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Bharada E membawa sejumlah dokumen untuk memohon perlindungan saksi dan JC. Dokumen itu diantaranya foto kopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E