JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang saksi diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas dalam kasus penemuan jenazah bayi di dalam kamar kontrakan di Jalan Masjid Al Islah, Kelurahan Susukan, Jumat (5/8/2022).
Saksi yang diperiksa, yaitu pemilik kontrakan dan dua warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono juga mengamankan barang bukti yang ada di TKP. “Barang bukti yang kita amankan ada pakaian korban. Kemudian ada juga selimut yang ada di TKP,” kata Jupriono di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Ciracas, warga dan pemilik kontrakan baru mengetahui korban meninggal setelah mencium bau menyengat dari jasad bayi yang diduga sudah tiga hari meninggal.
“Di TKP kami menemukan untuk kondisinya sudah meninggal. Jadi tidak ada yang melihat peristiwanya, sehingga kami memerlukan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri,” ujar Jupriono.
Pihak Polsek Ciracas masih berupaya melakukan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di kontrakan tersebut. Saat ini keberadaan kedua orang tua bayi yang diduga menelantarkan anaknya itu masih berstatus buron.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi tersebut untuk menentukan penyebab kematian korban, serta ada atau tidaknya unsur pidana atas kematian bocah tidak berdosa itu.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tim Identifikasi dan Unit Reskrim Polsek Ciracas tidak menemukan adanya tanda penganiayaan pada jasad korban.
“Kita masih melakukan penyelidikan, belum bisa kita ambil kesimpulan apakah penyebab kematian karena memang ada kekerasan atau meninggalnya karena sakit,” tutur Jupriono. (rdr/suara.com/ant)