JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang saksi diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas dalam kasus penemuan jenazah bayi di dalam kamar kontrakan di Jalan Masjid Al Islah, Kelurahan Susukan, Jumat (5/8/2022).
Saksi yang diperiksa, yaitu pemilik kontrakan dan dua warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono juga mengamankan barang bukti yang ada di TKP. “Barang bukti yang kita amankan ada pakaian korban. Kemudian ada juga selimut yang ada di TKP,” kata Jupriono di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Ciracas, warga dan pemilik kontrakan baru mengetahui korban meninggal setelah mencium bau menyengat dari jasad bayi yang diduga sudah tiga hari meninggal.
“Di TKP kami menemukan untuk kondisinya sudah meninggal. Jadi tidak ada yang melihat peristiwanya, sehingga kami memerlukan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri,” ujar Jupriono.