SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat segera mendalami laporan terkait dugaan pemalsuan surat data pengurus Kerapatan Adat Nagari di daerah itu.
“Laporan telah kami terima dari sejumlah pengurus KAN tentang dugaan pemalsuan surat Badan Koordinasi KAN. Perkara ini akan kami lakukan penyelidikan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait mengenai persoalan KAN itu. Baik pelapor atas nama Baharuddin R juga terlapor Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Sekretaris Sutan Kabasaran serta pengurus lainnya.
“Sedang kami selidiki dan mendalami persoalan ini karena berkaitan dengan masalah adat di Pasaman Barat,” ujarnya.
Pada Senin (8/8/2022) sejumlah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat, Sumatera Barat melaporkan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) ke Polres setempat. Ketua KAN Sinuruik Baharuddin melaporkan Badan Koordinasi (Bakor) KAN Pasaman Barat yang diketuai Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Sekretaris Sutan Kabasaran.
Karena Bakor KAN dianggap telah memecah belah ninik mamak di Pasaman Barat. Saat melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat Baharuddin, didampingi beberapa pengurus KAN diantaranya Anwir Dt Bandaro (Kinali), Arlan Zen ( Sasak), Syamsul Bayan Dt Sinaro (Koto Baru) M Yudis (Muaro Kiawai) U Mandindiang Alam (Lingkuang Aua).
Dalam laporan pengaduan ke Polres Pasaman Barat itu ia menyebutkan telah terjadinya dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat data pengurus KAN se-Pasaman Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat Tanggal 22 Maret 2022.
Menurut Baharuddin R dasar melaporkan Bakor KAN ke polisi, karena keberadaan Bakor KAN dinilai telah merugikan dan meresahkan ninik mamak di kaumnya masing-masing.
Bakor KAN dinilai keberadaan ilegal yang telah berkirim surat ke Dinas Pemberdayaan Nagari mengirimkan nama-nama pengurus KAN.
“Kami tidak mengakui adanya Bakor KAN di Pasaman Barat karena itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 6/2018 tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat,” tegasnya.
Ia menjelaskan nama-nama pengurus KAN yang dikirim Bakor KAN ke Dinas DPMN tidaklah sesuai dengan Perda Nomor 6/2018 Pasaman Barat atau tidak sah. Sebab, katanya surat Bakor KAN tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani Nazar Ikhwan Imbang Langik itu, meresahkan ninik mamak dan menimbulkan dualisme kepengurusan KAN di Pasaman Barat.
Sementara itu Ketua Bakor KAN Pasaman Barat Nazar Ikhwan Imbang Langit membantah bahwa Bakor KAN itu tidak sah.
“Kami melaporkan karena berdasarkan Surat Keputusan atau SK masing-masing dan tidak kami buat-buat saja,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya melaporkan pengurus Bakor KAN ada dasarnya dan memiliki SK masing-masing. Selain itu juga ada atasan atau pengurus di tingkat provinsi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
“Kami dilantik oleh pihak Provinsi kalau ada yang mengatakan tidak sah itu salah. Kami siap menjelaskannya nanti dengan surat keputusan yang jelas di Polres Pasaman Barat,” tegasnya. (rdr/ant)