SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat segera mendalami laporan terkait dugaan pemalsuan surat data pengurus Kerapatan Adat Nagari di daerah itu.
“Laporan telah kami terima dari sejumlah pengurus KAN tentang dugaan pemalsuan surat Badan Koordinasi KAN. Perkara ini akan kami lakukan penyelidikan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait mengenai persoalan KAN itu. Baik pelapor atas nama Baharuddin R juga terlapor Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Sekretaris Sutan Kabasaran serta pengurus lainnya.
“Sedang kami selidiki dan mendalami persoalan ini karena berkaitan dengan masalah adat di Pasaman Barat,” ujarnya.
Pada Senin (8/8/2022) sejumlah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat, Sumatera Barat melaporkan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) ke Polres setempat. Ketua KAN Sinuruik Baharuddin melaporkan Badan Koordinasi (Bakor) KAN Pasaman Barat yang diketuai Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Sekretaris Sutan Kabasaran.
Karena Bakor KAN dianggap telah memecah belah ninik mamak di Pasaman Barat. Saat melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat Baharuddin, didampingi beberapa pengurus KAN diantaranya Anwir Dt Bandaro (Kinali), Arlan Zen ( Sasak), Syamsul Bayan Dt Sinaro (Koto Baru) M Yudis (Muaro Kiawai) U Mandindiang Alam (Lingkuang Aua).
Dalam laporan pengaduan ke Polres Pasaman Barat itu ia menyebutkan telah terjadinya dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat data pengurus KAN se-Pasaman Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat Tanggal 22 Maret 2022.
Menurut Baharuddin R dasar melaporkan Bakor KAN ke polisi, karena keberadaan Bakor KAN dinilai telah merugikan dan meresahkan ninik mamak di kaumnya masing-masing.