Bakor KAN dinilai keberadaan ilegal yang telah berkirim surat ke Dinas Pemberdayaan Nagari mengirimkan nama-nama pengurus KAN.
“Kami tidak mengakui adanya Bakor KAN di Pasaman Barat karena itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 6/2018 tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman Barat,” tegasnya.
Ia menjelaskan nama-nama pengurus KAN yang dikirim Bakor KAN ke Dinas DPMN tidaklah sesuai dengan Perda Nomor 6/2018 Pasaman Barat atau tidak sah. Sebab, katanya surat Bakor KAN tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani Nazar Ikhwan Imbang Langik itu, meresahkan ninik mamak dan menimbulkan dualisme kepengurusan KAN di Pasaman Barat.
Sementara itu Ketua Bakor KAN Pasaman Barat Nazar Ikhwan Imbang Langit membantah bahwa Bakor KAN itu tidak sah.
“Kami melaporkan karena berdasarkan Surat Keputusan atau SK masing-masing dan tidak kami buat-buat saja,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya melaporkan pengurus Bakor KAN ada dasarnya dan memiliki SK masing-masing. Selain itu juga ada atasan atau pengurus di tingkat provinsi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
“Kami dilantik oleh pihak Provinsi kalau ada yang mengatakan tidak sah itu salah. Kami siap menjelaskannya nanti dengan surat keputusan yang jelas di Polres Pasaman Barat,” tegasnya. (rdr/ant)