Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian ganja di daerah Panyabungan dengan cara memetik sendiri daun ganja kering tersebut bersama temannya A (DPO).
Setelah sampai di Panyabungan, pelaku berhasil membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga Kilogram dengan harga Rp1,5 juta yang dimasukkan ke dalam tas sandang warna hitam.
Sampai di daerah Bukittinggi, barang bukti dibawa rekan pelaku sebanyak 2,5 Kilogram dan sisanya dibawa pelaku ke rumahnya di kawasan Banuaran dengan maksud barang tersebut dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.
“Alasan pengedar ganja ini melakukan penjualan tersebut karena terdesak ekonomi dan untuk dinikmati sendiri,” ungkapnya. (rdr-007)