Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.
Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.
“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain. Jadi, yang diingat itu, senangnya hanya sesaat, banyak mudaratnya,” tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) online. “Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya,” tutupnya. (rdr)