PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar dalam tempo 11 hari saja telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi.
Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.
Atas pengungkapan kasus judi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya tersebut.
“Terima kasih atas pengungkapan ini, dan saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.