PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mantan Kepala Seksi Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, Sesriyokto mengakui adanya proposal yang didisposisi langsung Wali Kota Padang dalam pengajuan dana hibah olahraga pada kasus dugga korupsi KONI Padang.
Kala itu, Wali Kota Padang dijabat Mahyeldi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Proposal itu kemudian langsung diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang.
“Ada proposal yang didisposisi oleh Pak Wali Kota. Ini langsung diajukan ke BPKAD,” kata Sesriyokto yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang korupsi dana KONI Padang, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (11/8/2022) malam.
Hakim anggota Hendri Joni menanyakan apakah terhadap proposal itu, Dispora hanya sebagai tukang stempel saja. “Jadi Dispora hanya tukang stempel saja untuk proposal yang didisposisi itu,” tanya Hendri.
Sesriyokto membenarkan hal tersebut. “Betul yang Mulia,” kata Sesriyokto yang disebut saksi ahli dalam kasus korupsi KONI Padang tersebut.
Ketika Penasehat Hukum terdakwa, Yohannas Permana memperlihatkan proposal pengajuan dana PSP tahun 2018 yang didisposisi Wali Kota saat itu, Mahyeldi, saksi Sesriyokto mengaku tidak tahu. “Tidak tahu,” kata Sesriyokto singkat.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (8/8/2022), saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.