KPK Lantik Ulang 140 Penyidik dan Penyelidik, Ada Apa?

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – KPK melantik ulang 140 orang penyelidik dan penyidik. Pelantikan dilakukan pada hari ini, Selasa (3/8). Pelantikan tersebut dibenarkan oleh salah satu penyidik KPK. Pelantikan hanya kepada mereka yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Iya, jam 11,” kata penyidik yang lulus TWK itu.

Berdasarkan dokumen yang kumparan terima, pelantikan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 2113/KP.01.04/50-54/08/2021. Adapun pertimbangan melantik ulang para penyidik dan penyelidik untuk mengukuhkan mereka usai dilantik sebagai ASN, dengan berdasarkan surat tugas.

Pelantikan tersebut akan diikuti oleh 53 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 87 orang dari Direktorat Penyidikan. Totalnya ada 140 orang yang akan dilantik secara daring. Wartawan sudah menanyakan perihal pelantikan ini kepada plt juru bicara KPK Ali Fikri. Namun belum mendapatkan respons.

Kecurigaan Novel Baswedan

Sementara, salah satu penyidik KPK yang tidak lulus TWK, Novel Baswedan, buka suara terkait pelantikan ini. Dia mempertanyakan soal pengukuhan ulang penyidik dan penyelidik itu. Sebab, pegawai KPK yang lulus TWK sudah diangkat menjadi ASN sejak 1 Juni 2021.

“Apakah Pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini (Selasa, 3 Agustus 2021),” kata Novel kepada wartawan.

Sebab dengan demikian, ada jeda waktu dari pengangkatan sebagai ASN hingga kemudian dilantik ulang. Novel Baswedan pun mempertanyakan urgensi pengambilan sumpah kembali para penyelidik dan penyidik itu.

“Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah,” kata dia.

Lebih lanjut, Novel menduga ada dua maksud dibalik pelantikan ulang itu. Pertama, agar seolah-olah penyelidik dan penyidik yang masuk kelompok 75 tidak lulus TWK bukan lagi penyelidik dan penyidik. Kedua, untuk menjadikan penyidik KPK seperti PPNS.

“Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui bahwa ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Bahkan 51 pegawai di antaranya akan dipecat per 1 November 2021. TWK kemudian dicurigai menjadi alat menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK. Terlebih mereka yang tidak lulus TWK sebagian di antaranya penyidik dan penyelidik yang menangani kasus besar. (*)

Sumber: kumparan
Exit mobile version