BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Petugas kepolisian di Kota Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap dua orang pria paruh baya yang terbukti melakukan tindak pidana judi online berupa pemasangan nomor undian.
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap saat beraktifitas melalui telepon genggam masing-masing di sebuah warung di daerah Tangah Jua.
“Benar jajaran kami dari Polsek Kota Bukittinggi telah melakukan penangkapan dua orang pelaku Judi Online, yang berlokasi di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berinisial AG (50) dan R (55),” kata Kapolsek, kemarin.
Penangkapan pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) malam dengan barang bukti uang jutaan rupiah.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin langsung oleh IPDA R. Manurung.
Saat itu, Dantim bersama anggotanya menuju ke sebuah kedai dan kedua pelaku sedang melakukan perjudian secara Online melalui HP sehingga keduanya langsung dilakukan penangkapan.